POLWAN X FHISIPOL MENGADAKAN SOSIALISASI MEMBAHAS TENTANG KEKERASAN SEXUAL ANAK DAN PEREMPUAN 👁️️ 388
Dalam menuju Hari Ulang Tahun Polisi Wanita (HUT Polwan), Jajaran Polisi Wanita pada Polres Aimas Kabupaten Sorong melaksakan kegiatan Polwan Goes to School, dan pada awal Agustus 2023 melaksanakan sosialisasi sekaligus diskusi bersama Civitas Akademika Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong, turut hadir kala itu secara khusus Civitas Akademika dari Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Politik (FHISIPOL) UNIMUDA Sorong, yang dihadiri juga oleh Dewan Kemahasiswaan (DEKAN) Fhisipol, Wakil Dekan 1 dan Wakil Dekan 2, Kaprodi pada lingkup Fhisipol, Dosen dan juga mahasiswa.
Kegiatan yang berlangsung dengan sangat alot dan memakan waktu dua jam lebih tersebut, pada dasarnya membahas mengenai kekerasan seksual yang semakin hari semakin marak, kemudian mengkombinasikan dengan kehadiran payung hukum baru yang ditetapkan tertanggal 09 Mei 2022 lalu, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kasus tindakan kekerasan seksual di Indonesia tidak bisa hanya dipandang dengan sebelah mata saja, melihat hari ke hari terus mengalami berbagai peningkatan, bahkan penyebabnya pun kian beragam. Baik secara fisik, maupun melalui media, sebagai pengaruh besar yang menyebabkan berbagai tindakan-tindakan penyelewengan sulit ditampik, termasuk dalam hal ini (kekerasan seksual).
Pada tahun 2023, kasus tindakan kekesaran seksual di Indonesia lebih dari 4.000 kasus. Kegiatan yang bertajuk pencegahan kekerasan seksual tersebut sangat memacu dibahas, terutama pada kondisi kasus yang terus meningkat. Oleh karena, tidak heran bila inisiatif dari setiap peserta yang hadir sangat bersemangat. Hal tersebut terlihat jelas, ketika dibuka sesi tanya jawab.
Sebelum membahas secara ekspilit mengenai sesi tanya jawab, ada hal lain yang sayang bila dilewatkan, yaitu pembahasan mengenai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Undang-Undang tersebut tentunya menjadi hadiah spesial bagi perempuan yang determinan menjadi korban dalam tindakan kekerasan seksual.
Tidak heran bila Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat bahwa kekerasan seksual yang terjadi pada anak dan perempuan mencapai angka yang sangat tinggi pada tahun 2020, yakni sebanyak 7.191 kasus. Angka kasus tersebut menjadi perhatian sendiri dari setiap kalangan, tanpa terpusat hanya pada Kemen PPPA, termasuk yang dilakukan oleh Polwan Aimas, Kabupaten Sorong, dalam melaksanakan Polwan Goes to School, dengan mengangkat pembahasan mengenai kekerasan seksual. Hal ini, sudah dengan tentu menjadi bagian yang tepat dilaksanakan, terutama usia pada kalangan mahasiswa yang sangat rentan dengan kasus-kasus tindakan kekerasan seksual.
Dari berbagai penyebab terjadinya kasus kekerasan seksual maupun angka kasus yang tinggi, maka tentu saja Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat menjadi payung hukum yang komprehensif serta merupakan mitigasi terhadap tindakan berikutnya yang akan terjadi, terutama mitigasi dari sudut regulasi.
Berbagai pertanyaan yang timbul dari mahasiswa yang andil sebagai peserta pada kegiatan tersebut, diantaranya sebagai berikut (pertanyaan dirangkul): Apakah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan Tindak Pidana Khusus atau Tindak Pidana Umum?., Apakah Undang-Undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan apakah Undang-Undang tersebut merupakan jawaban dari banyaknya kasus tindakan kekerasan seksual selama ini? Kemudian, muncul juga pertanyaan, apakah yang menjadi korban tindakan kekerasan seksual hanya perempuan saja?., Mengapa dalam kasus kekerasan seksual, perempuan lebih dominan menjadi korban dibandingkan dengan laki-laki? Dan masih banyak lagi pertanyaan yang bertaburan dilontarkan kepada pemateri.
Pada intinya, dari berbagai pertanyaan diatas, dapat ditarik jawaban (dari pemateri) yaitu sebagai berikut: Bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan jenis Tindak Pidana Khusus, sebagai payung hukum terhadap kekerasan seksual. Dan tentu saja, bahwa Undang-Undang tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, sebab ada upaya dalam menjaga, merawat dan mempertahankan martabat manusia (human dignity) dari ancaman kekerasan seksual. Kemudian terhadap kasus kekerasan yang menyebabkan perempuan lebih dominan menjadi korban dibandingkan dengan laki-laki, merujuk pada perkiraan yang diterbitkan oleh World Health Organization (WHO) sekitar 1 dari 3 (30 persen) wanita di seluruh dunia sudah mengalami kekesaran fisik dan.atau seksual. Sebagai hipotesis, disampaikan empat indikator perempuan lebih sering menadi korban, diantaranya pengalaman yang kurang, pendidikan terhadap perempuan yang lebih rendah, budaya yang terlalu meninggikan laki-laki dan kurangnya pendidikan seksual. Tentu saja, sebagai tambahan, maka secara mayoritas kondisi fisik menjadi bagian yang melekat dalam menjadikan laki-laki sebagai pelaku dan perempuan sebagai korban, terutama dalam kasus kekerasan seksual.
Kegiatan yang berlangsung diatas dua jam tersebut, menjadi bagian bukti bahwa itikad, inisiatif dan kontribusi secara bersama-sama dalam mencegah maraknya kasus kekerasan seksual. Hal ini, selaras dengan yang disampaikan juga oleh Dekan Fhisipol, Ibu Agfajrina C.P., M.H.I. bahwa kekerasan seksual sudah semestinya menjadi tugas bersama dalam melakukan mitigasi dan kegiatan tersebut diharakan dapat menjadi langkah kongkrit dalam menumbukan kesadaran dari setiap orang, terutama kesadaran yang dimulai dari masing-masing diri. {ia}