Mahkamah Konstitusi Gelar Kuliah Umum di UNIMUDA Sorong 👁️️ 693

By Operator Website Kamis, 25 Agustus 2022 | 20:19 pm Berita

Mahkamah Konstitusi Gelar Kuliah Umum di UNIMUDA Sorong

Bertempat di Meeting Room Mas Mansur, Kamis 25 Agustus 2022, berlangsung pada pukul: 09.25 hingga 12.00 WIT. Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora menggelar Kuliah Umum berkolaborasi dengan Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia dengan Topik “Perlindungan Hak-hak Konsitusional Warga Negara di Masa Pandemi”. Turut Hadir DR. Rustamadji, M.Si. selaku Rektor Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong dan Sirajuddin, M.Pd selaku Wakil Rektor III bidang kemahasiswaan dan  Aldila  Yulia W Sutikno, M.H. selaku Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Humaiora UNIMUDA Sorong.   Kuliah umum ini dihadiri langsung oleh Hakim Konstitusi Republik Indonesia DR. Manahan M.P. Sitompul berserta tim sebagai narasumber. Jumlah peserta sebanyak 58 mahasiswa/i serta Tenaga Pendidik di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora. 

 

Dr. Rustamadji, M.Si sebagai Rektor dalam sambutanya menyampaikan UNIMUDA Sorong sebagai kampus peringkat Nomor 1 Webometrics Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Papua Barat, serta peringkat 1 UI GreenMetric Perguruan Tinggi dan Swasta Se-Papua Barat. Ini pertama kalinya Hakim Konsitusi Republik Indonesia menginjak UNIMUDA Sorong, suatu kebanggaan bagi kampus kita mendapatkan kuliah umum secara langsung dari Hakim Konsitusi Republik Indonesia, terlebih lagi kami disini sudah menerapkan Moderasi beragama dan multikultural. Jika selama ini kita hanya mengetahui Mahkamah Konstitusi di media televisi, maka hari ini kita berjumpa dengan Hakim Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia secara langsung di UNIMUDA.

 

Setelah sambutan dari Bapak Rektor UNIMUDA masuk ke sesi materi kuliah umum yang dimoderatori oleh Ibu Agfajrina Cindra Pamungkas sebagai Dosen Hubungan Internasional. DR. Manahan M.P Sitompul, S.H., M.Hum memberikan materi mengenai perjalanan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang berdiri  pasca terjadi Reformasi. Pendirian Mahkamah Konsitusi dianggap penting karena dirasa UUD 1945 belum mampu sepenuhnya menampung kepentingan rakyat sebagaimana yang tertera ddalam batang tubuh UUD 1945. Covid-19 melanda Indonesia pada awal maret dan ditetapkan oleh WHO pada tanggal 12 Maret 2020. Hal ini tentunya menjadi problematika bagi seluruh masyarakat Indonesia karena terjadi perubahan sosial dampak dari pembatasan kegiatan untuk mengurangi penularan Covid-19. Problematika ini ditangani oleh Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan hak-hak Konstitusional agar dampak dari Pembatasan Sosial Bersakala Besar atau yang disingkat PSBB ini tetap bisa menunjang kegiatan perekonomian Indonesia. Selama Pandemik berlangsung Indonesia mengalami gejolak Perekonomian yang cukup mengkhawatirkan, melalui Mahkamah Konstitusi Indonesia berwenang mengatur dan melindungi permasalahan ekonomi ini melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

 

Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untu Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau stabilitas sistem. Ancaman yang dating ketika PSBB berlangsung saat pandemic di Indonesia adalah Paelit atau disebut juga The Last Resort yang harus dihadapi oleh Maskapai Penerbangan Garuda. Pada saat itu, Maskapai Garuda terbengkalai utang yang sangat besar kepada Lembaga yang bersangkutan dalam operasional penerbangan. Peran Negara dibutuhkan agar tetap dapat menyelamatkan Maskapai Penerbangan Garuda milik BUMN agar tetap beroperasional selama pandemic dan seterusnya. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia membantu menyelesaikan perihal ini dengan melaksanakan Restrukrisasi Utang dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagai upaya untuk menyelematkan Perusahaan terkait menjaga keseimbangan dan kesatuan ekonomi. Negara hadir memberikan perlindungan hak-hak warga Indonesia melalui Mahkamah Konstitusi untuk melindungi hak-hak konstitusional secara penuh sebagaimana Mahkamah Konstitusi di sebut pengawal Konstitusi.

 

Akhir dari sesi materi ditutup dengan 4 pertanyaan yang di ajukan oleh peserta kuliah umum. Dengan terselenggaranya kuliah umum diharapkan para hadirin memahami hak konstitusional serta peran Mahkamah Konstitusi untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negara Indonesia. Luaran dari Kuliah umum ini dengan penandatangan Berita Acara dan MoU dari UNIMUDA Sorong oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Kemudian dilanjutkan dengan melakukan foto bersama DR. Manahan M.P. Sitompul, S.H., M.Hum oleh Rektor, Para Dosen, dan Mahasiswa. (ACP).

By Operator Website Kamis, 25 Agustus 2022 | 20:19 pm

Artikel Terbaru