Jabatan Fungsional Dosen Harga Mati 👁️️ 641
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN HUMANIORA (FISHUM) UNIMUDA SORONG
Jabatan Fungsional Dosen Harga Mati
Fishumnews|UNIMUDA Sorong 2022, dalam rangkaian rapat kerja dan anggaran Tahun Akademik 2022/2023, dengan salah satu narasumber Ibu Matahari, M.Kom. memaparkan bahwasannya sebagai dosen yang telah memiliki NIDN, wajib menyusun berkas Beban Kinerja Dosen (BKD) yang dilaporkan secara berkala melalui Sistem Informasia Sumber Daya Terintergrasi atau yang lebih dikenal pada kalangan dosen adalah (SISTER). Sebagai penanggungjawab dan pengelola SISTER di UNIMUDA Sorong beliau memaparkan bahwa “Sebagai Dosen tanggungjawab yang tidak kalah penting adalah dengan maksimalkan karir untuk mencapai status Guru Besar atau Profesor”. Guru Besar atau Profesor merupakan impian setiap orang yang berprofesi sebagai Dosen. Pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 48 telah menetapkan bahwa jenjang jabatan akademik seorang Dosen dimulai dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor.
Penggunaan SISTER UNIMUDA Sorong tidak lain adalah untuk mempermudah penyusunan dan pelaporan BKD bagi setiap tenaga pendidik di UNIMUDA Sorong. Dekan FIHSUM dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa “tugas mengajar dosen itu dapat dilepaskan dari kewajiban penelitian dan pengabdian, apalagi kita sebagai dosen yang berkerja dibawah naungan persyarikatan Muhammadiyah memiliki kewajiban pengembangan Al-Islam dan Kemuhammadiyah (AIK). Hal tersebut setiap akhir semester wajib dilaporkan sebagai Riwayat kerja dosen, pada semester ganjil maupun genap”. Kesadaran yang tinggi sebagai dosen perlu dibangun sejak dini, hal ini dikarenakan masih banyak dosen yang terlena dengan aktivitas mengajar atau bahkan meniliti. Namun, jarang sekali yang secara sadar aktif melaporkan dan menyusun dokumen sebagai bukti pendukung yang mampu diarsipkan melalui SISTER UNIMUDA Sorong.
Sanksi yang membayangi bagi setiap dosen yang tidak aktif atau bahkan tidak mengurus jabatan fungsionalnya, yakni mendapatkan peringatan serius dengan surat oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) khususnya diwilayah XIV yang menangui Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan Tengah, dan Papua Barat. Apabila tidak diindahkan maka dosen tersebut tidak diperboleh mengurus jabatan fungsionalnya.[AYWS]